Browsing merupakan aktifitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Kegiatan browsing dilakukan guna mendapatkan informasi sesuai kebutuhan dari pengguna internet.
Ada beberapa situs atau web yang diblokir oleh KOMINFO. Hal ini sesuai perundang-undangan no.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa alasan sebuah situs terkena pemblokiran antara lain :
- Situs terindikasi phising yaitu sebuah upaya yang bisa mencuri data dari pengunjung/penggunanya.
- Situs terinfeksi Malware yaitu sebuah program yang dibuat untuk tujuan merusak data.
- Situs mengandung konten SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) karena dikhawatirkan akan menjadi media pemecah belah bangsa, atau hubungan sosial antar masyarakat.
- Situs mengandung unsur pornografi. Hal ini sudah jelas, dan berbahaya jika sebuah situ semacam ini bisa diakses secara bebas oleh anak dan remaja tanpa pengawasan.
Namun, kamu dapat membuka website yang telah diblokir dengan cara berikut jika merasa penasaran. Tentunya dengan resiko yang ditanggung sendiri.
Pertama, buka Play Store dari Gadget kamu lalu ketik 1111 atau klik tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cloudflare.onedotonedotonedotone akan muncul aplikasi seperti pada gambar.
Kedua, Instal lalu jalankan aplikasinya. Geser icon bulat ke kanan hingga muncul pesan Tersambung dan icon kunci muncul di layar notifikasi bagian atas
Ketiga, buka situs yang ingin kamu buka dan lihat hasilnya 😉
Selamat berselancar!
Kedua, Instal lalu jalankan aplikasinya. Geser icon bulat ke kanan hingga muncul pesan Tersambung dan icon kunci muncul di layar notifikasi bagian atas
Posting Komentar untuk "HP Kamu tidak Bisa Buka Situs yang diblokir? Pakai cara ini!"