Informasi Terbaru Kasus KDRT Lesti - Billar

Informasi terbaru, Lesti Kejora akan diperiksa minggu depan oleh polisi terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan suaminya, Rizky Billar.

Dari hasil inverstigasi ke sejumlah saksi telah ditemukan beberapa unsur tindak pidana.

"Kita lakukan pemeriksaan, di mana ditemukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Menurut Zulpan, kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora itu benar, bukan setingan.

"Nggak ada, masa' setting-an. Itu kekerasan nyata," kata Zulpan.

Dalam kasus Lesti Kejora, penyanyi dangdut itu menerima KDRT berupa kekerasan fisik. Unsur kekerasan itu pun telah dikantongi penyidik dari pemeriksaan 2 orang saksi pada lokasi.

"Kita telah lakukan pemeriksaan di mana ditemukan bahwa adanya unsur kekerasan pada rumah tangga yg dilakukan terlapor," Kata Zulpan.

pada laporannya, Lesti Kejora mengatakan adanya pertengkaran hebat dengan Rizky Billar. Pertengkaran itu terjadi dua kali pada hari pada Rabu (28/9) dalam rumah keduanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kejadian berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia mencium adanya perselingkuhan dari terlapor, lalu terjadilah pertengkaran. Dan ini (pertengkaran) terjadi dua kali pada hari itu (28 September)," kata Zulpan.

Pertengkaran itulah yang kemudian berujung Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. Lesti Kejora mengaku dicekik lalu dibanting hingga terjatuh ke lantai.

Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan ancaman terhadap Rizky Billar jika terbukti melakukan KDRT. pada masalah Lesti Kejora, KDRT itu baru menyebabkan luka ringan.

"jika mengakibatkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta," kata Zulpan pada Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9).

Zulpan mengatakan pada perkara ini, Rizky Billar bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU RI angka 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"bila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," ucapnya.


Bunyi Pasal 44 Ayat (1):

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta."

Polisi telah mengagendakan investigasi terhadap Rizky Billar. Dalam waktu dekat, polisi akan meinta keterangan kepada Rizky Billar.

"Terlapor lagi dijadwalkan (dipanggil), tapi secepatnya. Pasti kita panggil, cuma ini nunggu jadwalnya saja dari penyidik," kata Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (30/9).

Ketika ditanya apakah Rizky Billar akan ditangkap, Nurma mengatakan pihaknya memerlukan investigasi terlebih dahulu.

"Kita butuh pemeriksaan, kita butuh dari saksi-saksi itu, barang bukti dan saksi-saksi. Keterangan itu memperjelas suatu kasus. Itu bisa kita menetapkan sesuatu kepada orang tersangka atau tidak," Jelasnya.

Polisi masih mendalami laporan Lesti Kejora. Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis Lesti Kejora.

"Kita akan lakukan pemeriksaan psikologis kepada korban atas pelapor ke pusat P2TP2A," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9).

Selain Rizky Billar, rencananya Lesti selaku pelapor akan diperiksa polisi minggu depan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma. Polisi akan memintai keterangan kepada Lesti maupun Rizky Billar pada minggu depan.

"Minggu depan ya," kata Nurma menjawab pertanyaan terkait jadwal pemeriksaan Lesti, Minggu (2/10).



sumber berita: detik.com


Tag Artikel:

  • kasus lesti billar
  • kasus nikah siri lesti billar
  • kasus lesti kejora
  • kasus lesti
  • kasus pernikahan lesti dan rizky billar
  • kasus nikah siri
  • kasus nikah siri di indonesia
  • lesti billar nikah siri kapan
  • berita nikah siri lesti billar

Posting Komentar untuk "Informasi Terbaru Kasus KDRT Lesti - Billar"